Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Kakao Rp 7,4 Miliar, Dosen UGM Ditahan Kejati Jateng

DIKSI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menahan seorang dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial HU terkait dugaan kasus korupsi pengadaan fiktif biji kakao.

Dugaan tindak pidana korupsi ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 7,4 miliar.

HU diketahui menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM pada saat kasus terjadi.

“Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan biji kakao antara Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM dengan PT Pagilaran untuk program Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) pada tahun 2019,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander, Rabu (13/8/2025) dikutip dari detikJateng.

Menurut Lukas, HU disangka menyetujui pencairan dana pengadaan biji kakao sebesar Rp 7,4 miliar tanpa melakukan verifikasi terhadap dokumen pengajuan dari PT Pagilaran.

Padahal, tidak ada bukti pengiriman fisik biji kakao ke CTLI UGM.

“Dokumen yang diajukan oleh PT Pagilaran tidak sah, bahkan tidak ada pengiriman biji cokelat. Namun tersangka HU tetap memproses Surat Perintah Pembayaran pada 23 Desember 2019,” ungkapnya.

Penahanan terhadap HU dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 03/M.3/Fd.2/01/2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-6617/M.3/Fd.2/08/2025.

Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

HU menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini.

Sebelumnya, Kejati Jateng telah menetapkan RG, mantan Direktur Utama PT Pagilaran, dan HY, Kasubdit Inkubasi PUI UGM, sebagai tersangka.

Menanggapi kasus tersebut, pihak UGM menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku.

Juru Bicara UGM, Dr. Made Andi Arsana, menyampaikan bahwa kampus menghormati langkah yang diambil aparat penegak hukum.

“UGM menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami siap bekerja sama dengan pihak kejaksaan untuk mendukung penuntasan kasus ini,” ujar Made.

UGM juga menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi dan mendorong transparansi dalam setiap program pengembangan usaha dan kerja sama yang dilakukan. (*)

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button